Akhir-akhir ini bangsa kita digemparkan dengan
serentetan peristiwa kekerasan yang terjadi di masyarakat. Kekerasan tidak
hanya berupa kekerasan fisik, namun bisa juga berupa kekerasan psikis.
Kekerasan bisa terjadi pada setiap lapisan masyarakat, tak peduli yang
berpangkat, maupun yang tak berpangkat. Tak memandang dia kawan atau lawan,
semua bisa mengalami tindak kekerasan.
Menurut pasal 28 huruf G ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Menurut pasal ini, pemerintah
harusnya bisa memberikan perlindungan terhadap warganya, tapi nyatanya
pemerintah kerepotan untuk mengentaskan masalah kekerasan. Pemerintah yang berperan sebagai badan hukum,
nyatanya tak bisa menegakkan hukum secara semestinya. Hukum seakan telah hilang
di negeri ini.