I.
PENDAHULUAN
Tiada
khilaf di kalangan para ulama bahwa wajib bagi umat Islam menyelenggarakan
empat perkara dalam urusan jenazah yang muslim. Menyelenggarakan empat perkara,
yaitu memandikannya, mengkhafaninya, menyalatinya dan menguburkannya.
Menyelenggarakan empat perkara tersebut hukumnya adalah fardu kifayah menurut
ijma’ ulama. Demikian keterangan yang telah dikemukakan oleh Imam Rofi’I dan
Nawawi dan lain-lainnya.
Adapun
perbedaan antara fardu ain dan fardu kifayah adalah, bahwa perintah fardu ain
tertuju kepada setiap orang secara nyata (tanpa kecuali) seperti perintah
shalat lima waktu, sedangkan fardu kifayah tertuju kepada sebagian orang tapi
tidak tertentu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang empat perkara tersebut,
maka makalah ini akan membahas mengenai empat perkara mengenai perawatan
jenazah.
II.
RUMUSAN MASALAH
a. Cara memandikan jenazah
b.Cara mengkhafani jenazah
c. Cara menshalati jenazah
d.
Cara
menguburkan jenazah
III.
PEMBAHASAN
a. Cara memandikan jenazah
Semua ulama mazhab
sepakat bahwa orang yang mati syahid, yaitu orang yang mati karena berperang
dengan orang-orang kafir, tidak wajib dimandikan.[1]
Mereka juga sepakat bahwa orang yang bukan muslim tidak wajib dimandikan,
kecuali Syafi’I yang menyatakan boleh dimandikannya. Mereka juga sepakat bahwa
keguguran yang tidak sampai empat bulan dalam kandungan ibunya, tidak wajib
dimandikan. [2]
Bila seorang muslim
telah meninggal dunia, maka disunatkan segera merawatnya. Adapun cara
memandikan jenazah paling sedikit harus meratai seluruh tubuhnya setelah
menghilangkan najis pada tubuhnya. Kemudian bagi yang memandikannya wajib niat
atau tidak, di sini terdapat dua pendapat. Menurut pendapat paling shahih bagi
Imam Rofi’I sebagimana tersebut dalam kitab Muharror bahwa hal tersebut adalah
tidak wajib, karena tujuan memandikan jenazah adalah sekedar membersihkan, di
mana hal tersebut sudah tercapai meskipun tanpa niat. Lagi pula orang yang
sudah mati sudah tidak termasuk orang yang berkewajiban niat. Berdasarkan
pendapat ini, maka orang yang mati tenggelam tidak perlu dimandikan karena ia
sudah bersih. Tetapi menurut pendapat yang kedua niat itu termasuk syarat,
sehingga orang yang mati tenggelam pun wajib dimandikan, karena kita (yang
hidup) memang diperintahkan memandikan jenazah. Selanjutnya imam Nawawi dalam
kitab Minhaj menyatakan bahwa wajib memandikan orang yang telah mati tenggelam,
meskipun beliau membenarkan bahwa untuk memandikannya tidak disyaratkan harus
niat.
Selanjutnya bagi
orang yang memandikan jenazah disunatkan mewudukannya juga tiga kali
sebagaimana wudunya orang yang hidup. Dan andaikata setelah dimandikan kemudian
ada sesuatu yang keluar (dari perut si jenazah), maka wajib membersihkannya
tanpa dimandikan dan diwudukan lagi. Demikian menurut pendapat yang shahih.[3]
Cara memandikan jenazah
menurut imamiyah jenazah itu wajib dimandikan tiga kali. Mandi pertama, airnya
sedikit dan dicampur dengan daun bidara. Mandi kedua, airnya dicampur kapur,
dan mandi yang ketiga, dimandikan dengan air bersih. Dan orang yang memandikan
wajib memulai dalam memandikannya dari kepala, kemudian tubuh bagian kanan,
lalu tubuh bagian kiri.
Menurut empat mazhab,
yang diwajibkan itu hanya dimandikan dengan air bersih satu kali. Sedangkan dua
kalinya itu adalah disunnahkan. Dan tidak ada persyaratan tentang cara-cara
memandikannya, sebagaimana mandi junub. Mereka (empat mazhab) tidak mewajibkan
dengan bidara dan kapur, hanya disunnahkan untuk mencampuri airnya itu dengan
kapur dan sejenisnya yang harum.
b. Cara mengafani jenazah
Mengafani jenazah itu
wajib, menurut semua ulama mazhab. Menurut empat mazhab, yang diwajibkan dalam
mengafani itu hanya dengan satu kain yang dapat menutupi semua jenazah. Sedang
menggunakan tiga kain adalah sunnah.
Menurut imamiyah, tiga
potong kain itu adalah wajib, bukan sunah. Pertama, kain lepas yang dapat menutupi
dari pusar sampai lutut. Kedua, baju yang dapat menutupi dua bahunya sampai
betisnya. Ketiga, sarung yang dapat menutupi semua badannya.[4]
Mula-mula kita siapkan segala
sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani jenazah (kain kafan dan
lain-lain). Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu
potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan
sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal
tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan / fisik si jenazah.
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi jenazah laki-laki atau kerudung bagi jenazah perempuan.
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi jenazah laki-laki atau kerudung bagi jenazah perempuan.
Adapun
cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki jenazah
ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
1. Letakkan tali kafan sebanyak 5 helai.
1. Letakkan tali kafan sebanyak 5 helai.
2. Kain kafan pertama dibentangkan.
3. Ikat pinggang jenazah
dibentangkan.
4. Kain kafan kedua dibentangkan.
5. Selendang/sal dibentangkan.
6. Sorban dibentangkan di atas sal /
selendang.
7. Baju dibentangkan.
8. Anak baju dibentangkan di atas
baju.
9. Kain sarung dibentangkan diatas
baju.
10. Kapas ditebarkan di atas kain
sarung dan baju.
11. Selasih, serbuk cendana dan
wewangian ditaburkan di atas kapas.[5]
Adapun jenazah perempuan
maka sebaiknya dikafani dengan lima lembar, yaitu basahan (kain bawah), baju,
tutup kepala dan kain yang menutupi sekalian badannya.
Dari Laila binti Qanif, katanya : saya salah seorang yang turut
memandikan Ummi Kaltsum binti rasulullah s.a.w ketika wafatnya; yang mula –
mula diberikan rasulullah s.a.w kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju,
kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan dalam kain
yang lain (yang menutupi sekalian badannya).
Terkecuali dari itu,
orang yang mati sedang dalam ihram haji atau umrah, ia tidak boleh diberi
harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanya. [6]
c. Menyalati Jenazah
Sabda rasulullah s.a.w :
صلؤا ءلئ مؤتا كم
"Shalatkanlah
olehmu orang-orang yang mati.” Riwayat
Ibnu Majah.
Syarat menyalatkan jenazah :
1.
Syarat-syarat
shalat yang juga menjadi syarat shalat jenazah, seperti menutup aurat, suci
badan dan pakaian, menghadap kiblat.
2.
Dilakukan
sesudah jenazah dimandikan dan dikafani.
3.
Letak
jenazah itu di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali kalau shalat itu
dilaksanakan di atas kubur atau shalat gaib.
Rukun menyalatkan jenazah :
1.
Niat,
sebagaimana shalat yang lain.
2.
Takbir
4 kali dengan takbiratul ihram.
3.
Membaca
Fatihah sesudah takbiratul ihram.
4.
Membaca
salawat atas nabi s.a.w sesudah takbir kedua.
5.
Mendoakan
jenazah sesudah takbir ketiga.
6.
Berdiri
jika mampu.
7.
Memberi
salam.
Beberapa sunat shalat
jenazah :
1.
Mengangkat
tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut.
2.
Israr
(merendahkan suara bacaan).
3.
Membaca
a’uzu billah.
Sebagian ulama memandang bahwa shalat
perempuan atas jenazah tidak dapat membayar fardu kifayah kalau laki-laki masih
ada. Akan tetapi, ulama yang lain berpendapat bahwa shalat perempuan itu dapat
membayar fardu kifayah karena shalat mereka sah. Pendapat kedua inilah yang
lebih sah dan kuat.
Shalat jenazah disunatkan berjamaah,
dan hendaknya dijadikan tiga saf (baris). Satu saf sekurang-kurangnya terdiri
atas dua orang, maka jika yang shalat enam orang, hendaknya tiap-tiap saf
terdiri atas dua orang agar dapat menjadi tiga saf.[7]
Hendaknya jenazah itu diletakkan
terlentang, lalu orang yang menyalatinya berdiri di belakangnya (jenazah) yang
tidak jauh dari jenazah tersebut,[8]
lalu menghadap kiblat, dan kepala jenazah berada disebelah kanan, dan juga
disyaratkan agar tidak ada batas (aling-aling) baik tembok maupun yang
sejenisnya. Orang yang mau menyalatinya harus berdiri kecuali kalau tidak bisa,
karena ada udzur yang dibolehkan syara’, kemudian berniat dan bertakbir
sebanyak empat kali.
Maliki : Wajib berdo’a setelah
setiap takbir dari empat takbir tersebut, paling sedikitnya mengucapkan do’a :
ا للهم اغفر لهذا الميت
“Ya Allah, ampunilah jenazah ini.”
Kalau jenazah itu anak kecil, maka
hendaknya berdo’a pada kedua orang tuanya, dan mengucapkan salam setelah takbir
yang keempat, dan tidak boleh mengangkat dua tangannya kecuali pada takbir yang
pertama.
Hanafi : Memuji Allah setelah
takbir pertama, dan membaca shalawat setelah takbir kedua, dan berdoa setelah
takbir ketiga, dan mengucapkan salam setelah takbir keempat, dan tidak boleh
mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir pertama.
Syafi’i dan Hambali : setelah takbir pertama membaca fatihah, dan setelah takbir kedua
membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, dan setelah takbior ketiga membaca
do’a. dan setelah takbir keempat mengucapkan salam, dan setiap takbir harus
mengangkat kedua tangannya.
Tempat Shalat
Jenazah
Syafi’I : Untuk shalat pada jenazah itu
disunnahkan diadakan di masjid.
Hanafi : shalat jenazah di masjid di
makruhkan.
Imamiyah dan Hambali : dibolehkan asal
jangan mengotori masjid.
Waktu Shalat
Jenazah
Syafi’I dan Imamiyah : boleh dilakukan
setiap waktu (waktu kapan saja) untuk shalat jenazah.
Maliki, Hambali, dan Hanafi : tidak
boleh dishalatkan pada waktu terbitnya matahari, tergelincirnya, dan pada waktu
terbenamnya matahari.[9]
d.
Cara Menguburkan jenazah
Menanam jenazah hukumnya
adalah fardhu kifayah, dan aling sedikit adalah galian yang dapat mencegah baud
an binatang buas.
Selanjutnya disunahkan
agar jenazah ditanam dalam liang lahat, dan liang lahat ini hukumnya adalah
lebih utama daripada liang syiq. Selanjutnya jenazah itu wajib ditanam dengan
menghadap ke arah kiblat. Jadi andaikata jenazah ditanam dengan membelakangi
kiblat atau dengan keadaan terlentang, maka ia wajib dibongkar kembali dan
kemudian dihadapkan ke arah kiblat, selama jenazah tersebut belum berubah.[10]
Beberapa sunat yang
bersangkutan dengan kubur :
1.
Ketika
memasukkan jenazah ke dalam kubur, sunat menutupi bagian atasnya dengan kain
atau yang lainnya kalau jenazah itu perempuan.
2.
Kuburan
itu sunat ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa, agar diketahui.
3.
Kuburan
itu lebih baik didatarkan daripada dimunjungkan.
4.
Menandai
kuburan dengan batu atau yang lainnya di sebelah kepalanya.
5.
Menaruh
kerikil (batu kecil-kecil) di atas kuburan.
6.
Meletekkan
pelepah yang basah di atas kuburan.
7.
Menyiramkan
kuburan dengan air.
8.
Sesudah
jenazah dikuburkan, orang yang mengantarkannya disunatkan berhenti sebentar
untuk mendoakannya (meminta ampun dan minta supaya ia mempunyai keteguhan dalam
menjawab pertanyaan malaikat).
Larangan yang
bersangkutan dengan kuburan :
1.
Menembok
kuburan.
2.
Duduk
di atasnya.
3.
Membuat
rumah di atasnya.
4.
Membuat
tulisan-tulisan di atasnya.
5.
Membuat
perkuburan menjadi masjid.[11]
Semua
Ulama Mazhab sepakat bahwa
mengebumikan jenazah di atas tanah adalah tidak boleh, dan juga di atas
bangunan yang tidak di gali, sekalipun jenazah itu berada dalam peti kecuali
karena darurat. Yang jelas, yang wajib adalah dikebumikan pada suatu lubang
yang digali yang dapat terjaga jasadnya dari berbagai macam ancaman, dan
menguap baunya. Mereka juga sepakat bahwa jenazah itu harus diletakkan pada
bagian kanannya dan menghadap kiblat, dan kepalanya terletak mengarah ke barat,
dan kakinya mengarah ketimur.
Maliki
: meletakkan jenazah seperti itu adalah sunnah saja, bukan wajib.
Imamiyah
: kalau jenazah perempuan yang harus memasukkannya ke liang
lahatnya adalah suaminya atau salah satunya muhrimnya dari kalangan orang yang
boleh melihatnya pada waktu hidupnya atau harus dimasukkan oleh wanita. Bila
tidak ada suami atau muhrim, dan tidak pula peremuan, maka boleh dimasukkan
oleh orang-orang lain yang bukan muhrimnya tapi orang-orang yang shaleh.
Hambali
dan hanafi : suami itu
sebenarnya sama saja dengan orang lain yang bukan muhrimnya setelah putusnya
perlindungan antara ia dengan mati tersebut.
IV.
SIMPULAN
Dari pembahasan tersebut maka dapat
kita simpulkan bahwa memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan jenazah
muslim wajib hukumnya, tetapi ada sebagian syarat yang tidak memperbolehkan di
mandikan jenazah yang mati syahid. Ada beberapa perbedaan tentang perawatan
jenazah dari 4 mazhab, namun juga ada persamaan diantaranya. Menguburkan jenazah
wajib hukumnya, untuk menghormati jenazah dan menjaga jenazah tersebut.
Mengebumikan jenazah di atas tanah adalah tidak boleh, dan juga di atas
bangunan yang tidak di gali, sekalipun jenazah itu berada dalam peti kecuali
karena darurat. Yang jelas, yang wajib adalah dikebumikan pada suatu lubang
yang digali yang dapat terjaga jasadnya dari berbagai macam ancaman, dan
menguap baunya.
V.
PENUTUP
[1]
Hanafi : Orang yang mati syahid adalah semua orang yang dibunuh secara dzalim,
baik mati dalam peperangan, atau mati karena dihajar (disebet) pencuri atau
perampok. Mereka (hanafi) mensyaratkan tidak dimandikannya, karena dianggap
bukan sebagai hadas besar.
[2]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab. (Jakarta: Basrie
Press,1991). Hlm. 77
[3]
Abimam Taqiyuddin dan Abubakar Alhusaini. Kifayatul Akhyar 1;terjemah. (Surabaya;
pt Bina Ilmu.1984) hlm. 338
[4]
Opcit hlm. 79
[5]
http://allinone.blogspot.comTata Cara Mengkafani Jenazah - All In One Blog.htm
[6] H.
Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung;Sinar Baru
Algensindo.2008)hlm.168. cet. 41
[7]
Ibid. hlm. 171
[8]
Syafi’I dan Maliki : Boleh menyalati jenazah yang berada di atas kendaraan atau
dipangku oleh orang lelaki atau dipikul mereka.
[9]
Muhamad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: Basrie Press.
1991) hlm.85
[10]
Abimam Taqiyuddin dan Abubakar Alhusaini. Kifayatul Akhyar 1;terjemah. (Surabaya;
pt Bina Ilmu.1984) hlm. 349
[11]
H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung;Sinar Baru Algensindo.2008)hlm.183.
cet. 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar