Label

Selasa, 28 Mei 2013

perawatan jenazah

I.                   PENDAHULUAN
            Tiada khilaf di kalangan para ulama bahwa wajib bagi umat Islam menyelenggarakan empat perkara dalam urusan jenazah yang muslim. Menyelenggarakan empat perkara, yaitu memandikannya, mengkhafaninya, menyalatinya dan menguburkannya. Menyelenggarakan empat perkara tersebut hukumnya adalah fardu kifayah menurut ijma’ ulama. Demikian keterangan yang telah dikemukakan oleh Imam Rofi’I dan Nawawi dan lain-lainnya.
            Adapun perbedaan antara fardu ain dan fardu kifayah adalah, bahwa perintah fardu ain tertuju kepada setiap orang secara nyata (tanpa kecuali) seperti perintah shalat lima waktu, sedangkan fardu kifayah tertuju kepada sebagian orang tapi tidak tertentu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang empat perkara tersebut, maka makalah ini akan membahas mengenai empat perkara mengenai perawatan jenazah.

II.                RUMUSAN MASALAH
a. Cara memandikan jenazah
b.Cara mengkhafani jenazah
c. Cara menshalati jenazah
d.      Cara menguburkan jenazah


III.             PEMBAHASAN

a. Cara memandikan jenazah
         Semua ulama mazhab sepakat bahwa orang yang mati syahid, yaitu orang yang mati karena berperang dengan orang-orang kafir, tidak wajib dimandikan.[1] Mereka juga sepakat bahwa orang yang bukan muslim tidak wajib dimandikan, kecuali Syafi’I yang menyatakan boleh dimandikannya. Mereka juga sepakat bahwa keguguran yang tidak sampai empat bulan dalam kandungan ibunya, tidak wajib dimandikan. [2]
         Bila seorang muslim telah meninggal dunia, maka disunatkan segera merawatnya. Adapun cara memandikan jenazah paling sedikit harus meratai seluruh tubuhnya setelah menghilangkan najis pada tubuhnya. Kemudian bagi yang memandikannya wajib niat atau tidak, di sini terdapat dua pendapat. Menurut pendapat paling shahih bagi Imam Rofi’I sebagimana tersebut dalam kitab Muharror bahwa hal tersebut adalah tidak wajib, karena tujuan memandikan jenazah adalah sekedar membersihkan, di mana hal tersebut sudah tercapai meskipun tanpa niat. Lagi pula orang yang sudah mati sudah tidak termasuk orang yang berkewajiban niat. Berdasarkan pendapat ini, maka orang yang mati tenggelam tidak perlu dimandikan karena ia sudah bersih. Tetapi menurut pendapat yang kedua niat itu termasuk syarat, sehingga orang yang mati tenggelam pun wajib dimandikan, karena kita (yang hidup) memang diperintahkan memandikan jenazah. Selanjutnya imam Nawawi dalam kitab Minhaj menyatakan bahwa wajib memandikan orang yang telah mati tenggelam, meskipun beliau membenarkan bahwa untuk memandikannya tidak disyaratkan harus niat.
         Selanjutnya bagi orang yang memandikan jenazah disunatkan mewudukannya juga tiga kali sebagaimana wudunya orang yang hidup. Dan andaikata setelah dimandikan kemudian ada sesuatu yang keluar (dari perut si jenazah), maka wajib membersihkannya tanpa dimandikan dan diwudukan lagi. Demikian menurut  pendapat yang shahih.[3]
         Cara memandikan jenazah menurut imamiyah jenazah itu wajib dimandikan tiga kali. Mandi pertama, airnya sedikit dan dicampur dengan daun bidara. Mandi kedua, airnya dicampur kapur, dan mandi yang ketiga, dimandikan dengan air bersih. Dan orang yang memandikan wajib memulai dalam memandikannya dari kepala, kemudian tubuh bagian kanan, lalu tubuh bagian kiri.
         Menurut empat mazhab, yang diwajibkan itu hanya dimandikan dengan air bersih satu kali. Sedangkan dua kalinya itu adalah disunnahkan. Dan tidak ada persyaratan tentang cara-cara memandikannya, sebagaimana mandi junub. Mereka (empat mazhab) tidak mewajibkan dengan bidara dan kapur, hanya disunnahkan untuk mencampuri airnya itu dengan kapur dan sejenisnya yang harum.


b. Cara mengafani jenazah
      Mengafani jenazah itu wajib, menurut semua ulama mazhab. Menurut empat mazhab, yang diwajibkan dalam mengafani itu hanya dengan satu kain yang dapat menutupi semua jenazah. Sedang menggunakan tiga kain adalah sunnah.
      Menurut imamiyah, tiga potong kain itu adalah wajib, bukan sunah. Pertama, kain lepas yang dapat menutupi dari pusar sampai lutut. Kedua, baju yang dapat menutupi dua bahunya sampai betisnya. Ketiga, sarung yang dapat menutupi semua badannya.[4]
      Mula-mula kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani jenazah (kain kafan dan lain-lain). Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan / fisik si jenazah.
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi jenazah laki-laki atau kerudung bagi jenazah perempuan.
      Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki jenazah ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
1. Letakkan tali kafan sebanyak 5 helai.
2. Kain kafan pertama dibentangkan.
3. Ikat pinggang jenazah dibentangkan.
4. Kain kafan kedua dibentangkan.
5. Selendang/sal dibentangkan.
6. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang.
7. Baju dibentangkan.
8. Anak baju dibentangkan di atas baju.
9. Kain sarung dibentangkan diatas baju.
10. Kapas ditebarkan di atas kain sarung dan baju.
11. Selasih, serbuk cendana dan wewangian ditaburkan di atas kapas.[5]
      Adapun jenazah perempuan maka sebaiknya dikafani dengan lima lembar, yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala dan kain yang menutupi sekalian badannya.
Dari Laila binti Qanif, katanya : saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kaltsum binti rasulullah s.a.w ketika wafatnya; yang mula – mula diberikan rasulullah s.a.w kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian badannya).
      Terkecuali dari itu, orang yang mati sedang dalam ihram haji atau umrah, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanya. [6]

c. Menyalati Jenazah
Sabda rasulullah s.a.w :

      صلؤا ءلئ مؤتا كم 
"Shalatkanlah olehmu orang-orang yang mati.” Riwayat Ibnu Majah.
         Syarat menyalatkan jenazah :
1.      Syarat-syarat shalat yang juga menjadi syarat shalat jenazah, seperti menutup aurat, suci badan dan pakaian, menghadap kiblat.
2.      Dilakukan sesudah jenazah dimandikan dan dikafani.
3.      Letak jenazah itu di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali kalau shalat itu dilaksanakan di atas kubur atau shalat gaib.
   Rukun menyalatkan jenazah :
1.      Niat, sebagaimana shalat yang lain.
2.      Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram.
3.      Membaca Fatihah sesudah takbiratul ihram.
4.      Membaca salawat atas nabi s.a.w sesudah takbir kedua.
5.      Mendoakan jenazah sesudah takbir ketiga.
6.      Berdiri jika mampu.
7.      Memberi salam.
        
Beberapa sunat shalat jenazah :
1.      Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut.
2.      Israr (merendahkan suara bacaan).
3.      Membaca a’uzu billah.
         Sebagian ulama memandang bahwa shalat perempuan atas jenazah tidak dapat membayar fardu kifayah kalau laki-laki masih ada. Akan tetapi, ulama yang lain berpendapat bahwa shalat perempuan itu dapat membayar fardu kifayah karena shalat mereka sah. Pendapat kedua inilah yang lebih sah dan kuat.
         Shalat jenazah disunatkan berjamaah, dan hendaknya dijadikan tiga saf (baris). Satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang, maka jika yang shalat enam orang, hendaknya tiap-tiap saf terdiri atas dua orang agar dapat menjadi tiga saf.[7]
         Hendaknya jenazah itu diletakkan terlentang, lalu orang yang menyalatinya berdiri di belakangnya (jenazah) yang tidak jauh dari jenazah tersebut,[8] lalu menghadap kiblat, dan kepala jenazah berada disebelah kanan, dan juga disyaratkan agar tidak ada batas (aling-aling) baik tembok maupun yang sejenisnya. Orang yang mau menyalatinya harus berdiri kecuali kalau tidak bisa, karena ada udzur yang dibolehkan syara’, kemudian berniat dan bertakbir sebanyak empat kali.
         Maliki : Wajib berdo’a setelah setiap takbir dari empat takbir tersebut, paling sedikitnya mengucapkan do’a :
ا للهم اغفر لهذا الميت
“Ya Allah, ampunilah jenazah ini.”
         Kalau jenazah itu anak kecil, maka hendaknya berdo’a pada kedua orang tuanya, dan mengucapkan salam setelah takbir yang keempat, dan tidak boleh mengangkat dua tangannya kecuali pada takbir yang pertama.
         Hanafi : Memuji Allah setelah takbir pertama, dan membaca shalawat setelah takbir kedua, dan berdoa setelah takbir ketiga, dan mengucapkan salam setelah takbir keempat, dan tidak boleh mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir pertama.
         Syafi’i dan Hambali : setelah takbir pertama membaca fatihah, dan setelah takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, dan setelah takbior ketiga membaca do’a. dan setelah takbir keempat mengucapkan salam, dan setiap takbir harus mengangkat kedua tangannya.
Tempat Shalat Jenazah
         Syafi’I : Untuk shalat pada jenazah itu disunnahkan diadakan di masjid.
         Hanafi : shalat jenazah di masjid di makruhkan.
         Imamiyah dan Hambali : dibolehkan asal jangan mengotori masjid.
Waktu Shalat Jenazah
         Syafi’I dan Imamiyah : boleh dilakukan setiap waktu (waktu kapan saja) untuk shalat jenazah.
         Maliki, Hambali, dan Hanafi : tidak boleh dishalatkan pada waktu terbitnya matahari, tergelincirnya, dan pada waktu terbenamnya matahari.[9]
d.       Cara Menguburkan jenazah
      Menanam jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah, dan aling sedikit adalah galian yang dapat mencegah baud an binatang buas.
      Selanjutnya disunahkan agar jenazah ditanam dalam liang lahat, dan liang lahat ini hukumnya adalah lebih utama daripada liang syiq. Selanjutnya jenazah itu wajib ditanam dengan menghadap ke arah kiblat. Jadi andaikata jenazah ditanam dengan membelakangi kiblat atau dengan keadaan terlentang, maka ia wajib dibongkar kembali dan kemudian dihadapkan ke arah kiblat, selama jenazah tersebut belum berubah.[10] 
      Beberapa sunat yang bersangkutan dengan kubur :
1.      Ketika memasukkan jenazah ke dalam kubur, sunat menutupi bagian atasnya dengan kain atau yang lainnya kalau jenazah itu perempuan.
2.      Kuburan itu sunat ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa, agar diketahui.
3.      Kuburan itu lebih baik didatarkan daripada dimunjungkan.
4.      Menandai kuburan dengan batu atau yang lainnya di sebelah kepalanya.
5.      Menaruh kerikil (batu kecil-kecil) di atas kuburan.
6.      Meletekkan pelepah yang basah di atas kuburan.
7.      Menyiramkan kuburan dengan air.
8.      Sesudah jenazah dikuburkan, orang yang mengantarkannya disunatkan berhenti sebentar untuk mendoakannya (meminta ampun dan minta supaya ia mempunyai keteguhan dalam menjawab pertanyaan malaikat).
Larangan yang bersangkutan dengan kuburan :
1.      Menembok kuburan.
2.      Duduk di atasnya.
3.      Membuat rumah di atasnya.
4.      Membuat tulisan-tulisan di atasnya.
5.      Membuat perkuburan menjadi masjid.[11]
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa mengebumikan jenazah di atas tanah adalah tidak boleh, dan juga di atas bangunan yang tidak di gali, sekalipun jenazah itu berada dalam peti kecuali karena darurat. Yang jelas, yang wajib adalah dikebumikan pada suatu lubang yang digali yang dapat terjaga jasadnya dari berbagai macam ancaman, dan menguap baunya. Mereka juga sepakat bahwa jenazah itu harus diletakkan pada bagian kanannya dan menghadap kiblat, dan kepalanya terletak mengarah ke barat, dan kakinya mengarah ketimur.
Maliki : meletakkan jenazah seperti itu adalah sunnah saja, bukan wajib.
Imamiyah : kalau jenazah perempuan yang harus memasukkannya ke liang lahatnya adalah suaminya atau salah satunya muhrimnya dari kalangan orang yang boleh melihatnya pada waktu hidupnya atau harus dimasukkan oleh wanita. Bila tidak ada suami atau muhrim, dan tidak pula peremuan, maka boleh dimasukkan oleh orang-orang lain yang bukan muhrimnya tapi orang-orang yang shaleh.
Hambali dan hanafi : suami itu sebenarnya sama saja dengan orang lain yang bukan muhrimnya setelah putusnya perlindungan antara ia dengan mati tersebut.
IV.              SIMPULAN
            Dari pembahasan tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkan jenazah muslim wajib hukumnya, tetapi ada sebagian syarat yang tidak memperbolehkan di mandikan jenazah yang mati syahid. Ada beberapa perbedaan tentang perawatan jenazah dari 4 mazhab, namun juga ada persamaan diantaranya. Menguburkan jenazah wajib hukumnya, untuk menghormati jenazah dan menjaga jenazah tersebut. Mengebumikan jenazah di atas tanah adalah tidak boleh, dan juga di atas bangunan yang tidak di gali, sekalipun jenazah itu berada dalam peti kecuali karena darurat. Yang jelas, yang wajib adalah dikebumikan pada suatu lubang yang digali yang dapat terjaga jasadnya dari berbagai macam ancaman, dan menguap baunya.
V.                PENUTUP



[1] Hanafi : Orang yang mati syahid adalah semua orang yang dibunuh secara dzalim, baik mati dalam peperangan, atau mati karena dihajar (disebet) pencuri atau perampok. Mereka (hanafi) mensyaratkan tidak dimandikannya, karena dianggap bukan sebagai hadas besar.
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab. (Jakarta: Basrie Press,1991). Hlm. 77
[3] Abimam Taqiyuddin dan Abubakar Alhusaini. Kifayatul Akhyar 1;terjemah. (Surabaya; pt Bina Ilmu.1984) hlm. 338
[4] Opcit hlm. 79
[5] http://allinone.blogspot.comTata Cara Mengkafani Jenazah - All In One Blog.htm
[6] H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung;Sinar Baru Algensindo.2008)hlm.168. cet. 41
[7] Ibid. hlm. 171
[8] Syafi’I dan Maliki : Boleh menyalati jenazah yang berada di atas kendaraan atau dipangku oleh orang lelaki atau dipikul mereka.
[9] Muhamad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: Basrie Press. 1991) hlm.85
[10] Abimam Taqiyuddin dan Abubakar Alhusaini. Kifayatul Akhyar 1;terjemah. (Surabaya; pt Bina Ilmu.1984) hlm. 349
[11] H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung;Sinar Baru Algensindo.2008)hlm.183. cet. 41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar